Download Teladan Peraturan Akademik Sekolah - Berpendidikan

Monday, October 29, 2018

Download Teladan Peraturan Akademik Sekolah

Download Contoh Peraturan Akademik Sekolah-Setiap sekolah mempunyai peraturan yang berbeda dengan sekolah lainnya walaupun pada dasarnya sama yakni semoga warga sekolah sanggup mematuhinya sehingga visi dan misi sekolah sanggup tercapai.  Berikut salah satu pola Peraturan Akademik Sekolah :

Download Contoh Peraturan Akademik Sekolah Download Contoh Peraturan Akademik Sekolah


BAB I
Kehadiran Peserta didik
Pasal 1
1. Setiap akseptor didik wajib hadir dan mengikuti pembelajaran sesuai dengan jadual pelajaran yang telah ditetapkan.
2. Setiap akseptor didik wajib hadir 15 (lima belas) menit sebelum pemebelajaran dimulai.
3. Apabila berhalangan hadir, akseptor didik wajib memberitahukan alasan kehadiran kepada fihak madarasah.
4.   Peserta didik yang berhalangan hadir dikarenakan sakit lebih dari 2 (dua) hari, harus memakai surat keterangan dokter.
5. Peserta didik yang berhalangan hadir tanpa keterangan, dalam buku ketidakhadiran akseptor didik akan diberi instruksi A (alpa), dan apabila ketidakhadirnya lebih dari 50 % akseptor didik tersebut tidak bolah mengikuti pembelajaran dan mengarjakan tugas-tigas dari guru.
BAB II
Penilaian dan Ulangan
Pasal 2
Setiap akseptor didik wajib mengikuti proses evaluasi dan ulangan yang diselenggarakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.



Pasal 3
Ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang diselenggarakan oleh pendidik meliputi:
(1)   Ulangan Harian
(2)   Ulangan Tengah Semester
(3)   Ulangan Akhir Semester
(4)   Ulangan Kekanaikan Kelas
Pasal 4
Ulangan Harian sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 1, adalah acara yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sehabis menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
.
Pasal 5

Ulangan Tengah Semester sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 2, adalah acara yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melakukan 8 – 9 ahad acara pembelajaran. Cakupan ulangan mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

Pasal 6
Ulangan Akhir Semester sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 3, adalah acara yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di final semester. Cakupan ulangan mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

Pasal 7
Ulangan Kenaikan Kelas  sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 4, adalah acara yang dilakukan oleh pendidik di final semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di final semester genap pada satuan pendidikan yang memakai ndica paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh ndicator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.


BAB III
Remidial
Pasal 8
1.         Peserta didik yang mengikuti ulangan harian sebagaimana tersebut dalam pasal 4 (emapt), yang mendapat nilai dibawah Kreterian Ketuntasan Minimal (KKM) berhak mendapat remidial hingga mendapat nilai minimal KKM.


2.         Bentuk dan jenis acara remidial dierncanakan dan dilaksanakan oleh guru kelas, dan guru mapel.
BAB IV
UJIAN
Pasal 9
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yaitu Ujian Madarasah bagi akseptor didik yang telah duduk di kelas VI (enam) dan telah memenuhi persyaratan mengikutin ujian

Pasal 10
Petunjuk dan teknis pelaksanaan evaluasi dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (sembilan) tertuang dalam Prosedur Operasional Strandar (POS) Ujian Sekolah SUKASUKSES yang diputuskan melalui rapat dewan pendidik dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.


Pasal 11
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi:
(1)   Tes Kemampuan Dasar, diikuti oleh kelas III
(2)   Ujian Sekolah kelas VI

Pasal 12
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1, naskah soal dan kunci jawaban diterbitkan oleh Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten ...

Pasal 13
Petunjuk dan teknis pelaksanaan evaluasi dan ulangan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 11 ayat 2 dan 3, tertuang dalam Prosedur Operasional Strandar (POS) Ujian Nasional yang diterbitkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).

BAB V
Kenaikan Kelas
Pasal 14
1.         Kenaikan kelas dilaksanakan setiap final tahun pelajaran.
2.         Kriteria Kenaikan Kelas diatur sebagai berikut:
a.         Menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran pada dua semester di setiap kelas.
b.         Nilai yang di bawah Standar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak lebih dari 25 %.
c.         Rata-rata nilai kepribadian BAIK

BAB VI
Kelulusan
Pasal 15
1.      Peserta didik dinyatakan lulus dari Sekolah setelah:
a.    menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran
b.    memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi final untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan adat mulia, kelompok mata pelajaran kewrganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
c.    lulus ujian sekolah, sesuai dengan SKL yang ditentukan
2.         Nilai baik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 item b, yaitu nilai afektif dari kelompok mapel tersebut dan penilainya melalui pengamatan.
3.   Standar Kelulusan (SKL) sebagaimana dimaksud ayat 1 item c, akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah sehabis melalui keputusan rapat dewan pendidikan.

BAB VII
Penggunaan Fasilitas Belajar
Pasal 16
1.         Setiap akseptor didik, berhak mendapat pelayanan yang sama dalam hal penggunaan akomodasi berguru yang dimiliki oleh Sekolah.
2.         Fasilitas berguru yang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah
a.         Perpustakaan
b.         Buku Pelajaran
c.         Buku Referensi
d.        Buku Perpustakaan
3.         Peserta didik yang memakai akomodasi berguru sebagaimana dimaksud ayat 2, berkewajiban menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban.
4.         Peserta didik yang memakai akomodasi berguru sebagaimana dimaksud ayat 2 item a, b, dan c dan dibawa pulang, berkewajiban memakai kartu anggota perpustaaan serta mengisi buku pinjaman.
5.         Ketentuan lebih lanjut perihal penggunaan akomodasi berguru sebagaimana dimaksud ayat 2, diatur dalam tata tertib perpustakaan.

BAB VIII
Layanan Konsultasi
Pasal 17
1.         Setiap akseptor didik berhak mendapat layanan konsultasi dari guru kelas dan guru mapel.
2.         Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 mencakup bidang:
a.         Akademik
b.         Bimbingan dan Konseling
3.         Lanyanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 sanggup dilaksanakan oleh akseptor didik maupun orangtua/wali akseptor didik
4.         layanan konsultasi Bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 item b, meliputi:
a.         Bimbingan belajar
b.         Bimbingan pribadi
c.         Bimbingan sosial, dan
d.        Bimbingan karir.
5.         Catatan hasil layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 sanggup dituangkan dalam buku penghubung.

BAB IX
Ketentuan lain
Pasal 18
1.    Agar peraturan ini sanggup diketahui oleh warga Sekolah maka secara berangsur-angsur akan disosialisasikan.
2.    Biaya yang timbul tanggapan keputusan ini dibebankan pada anggaran Sekolah.


3.    Peraturan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan, dan akan ditijau kembali apabila ada kekeliruan.

Ditetapkan di
Tanggal
:
:
SUKASUKSES
...

Kepala Sekolah



Sukses, S.Pd.
NIP ……………



Filenya sanggup didownload di sini, silahkan Download Contoh Peraturan Akademik Sekolah
Comments


EmoticonEmoticon

close