1. Undang-Undang Dasar 1945 (Undang-Undang Dasar 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan perundang-undangan yang memiliki tingkatan kedudukan yang paling tinggi di negara Republik Indonesia. Sehingga menjadi dasar pembuatan semua peraturan-peraturan perundangan di negara Indonesia. Segala peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945. Peraturan-peraturan tersebut dihentikan bertentangan atau bertolakbelakang dengan Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Undang-Undang (UU)
UU yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-Undang dibuat untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara.
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Perpu yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat dan ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagai pengganti Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang memiliki kedudukan yang setingkat dengan Undang-Undang, tetapi bentuknya masih berupa Peraturan Pemerintah. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yaitu sama dengan bahan muatan Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini harus dimajukan dalam sidang dewan perwakilan rakyat berikutnya. Apabila dalam sidang dewan perwakilan rakyat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut menerima persetujuan DPR, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut berkembang menjadi Undang-Undang. Sebaliknya, apabila tidak menerima persetujuan DPR, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut. Pembahasan RUU wacana penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui prosedur yang sama dengan pembahasan RUU. dewan perwakilan rakyat hanya sanggup mendapatkan atau menolak Perpu. Jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU wacana Pencabutan Perpu tersebut.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah yaitu bahan untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai hukum "organik" daripada Undang-Undang berdasarkan hierarkinya dihentikan tumpang tindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden yaitu Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat dan ditetapkan oleh Presiden.
6. Peraturan Daerah (Perda)
perda yaitu merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur, Walikota atau Bupati)